Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, salah satu misi pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045 adalah mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi produktif (meliputi industri manufaktur, ekonomi dan keuangan syariah, pertanian, ekonomi biru dan bioekonomi, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi, tenaga kerja, dan BUMN), penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, serta pengembangan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
Bahwa pembangunan dalam RPJPN ke-4 (2025-2045) diarahkan untuk lebih memperkuat transformasi ekonomi di berbagai bidang dengan menekankan pada optimalisasi sumber pertumbuhan ekonomi baru seperti penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi ekonomi biru.
