LAUT YANG MENGHIDUPI, LAUT YANG MEMUDAR
Laut telah lama menjadi penopang kehidupan, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Lebih dari 17% asupan protein hewani dunia berasal dari laut menjadikannya sumber gizi utama bagi miliaran orang (FAO, 2024). Namun, di balik peran vitalnya, laut menghadapi tekanan yang kian mengkhawatirkan. Laporan terbaru menunjukkan bahwa 35,5% stok ikan laut global kini berada dalam status overfished—ditangkap melebihi kemampuan alaminya untuk pulih (FAO, 2024; Global Seafood Alliance, 2025). Artinya, laju eksploitasi melampaui daya dukung ekosistem, mengancam keberlanjutan pangan laut dalam jangka panjang.
Meski kekhawatiran terhadap penurunan stok ikan laut terus menghiasi laporan global, data terbaru menunjukkan bahwa laut masih menyimpan harapan. Sekitar 64,5% stok ikan dunia saat ini dieksploitasi dalam batas biologis yang berkelanjutan. Hal ini menandakan adanya kemajuan nyata dalam tata kelola perikanan dan pendekatan berbasis ekosistem (FAO, 2024). Lebih jauh lagi, jika dilihat dari volume tangkapan, 77,2% hasil tangkapan global berasal dari stok yang dianggap berkelanjutan secara biologis. Artinya, sebagian besar makanan laut yang dikonsumsi masyarakat dunia masih bersumber dari wilayah tangkap yang dikelola dengan baik (Blue Life Hub, 2025).

SEASPIRACY: INDUSTRI PERIKANAN SEBAGAI PENYUMBANG UTAMA KERUSAKAN LAUT?
Setiap tahun, lebih dari 300.000 paus, lumba-lumba, dan pesut terjerat secara tidak sengaja dalam operasi penangkapan ikan. Jeratan ini menjadi penyebab utama kematian bagi mamalia laut tersebut. Skala ekstraksi pun mencengangkan: lebih dari 300.000 hiu ditangkap setiap jam, dan sekitar 5 juta ikan dipanen setiap menit hal ini menggambarkan intensitas dan efisiensi armada perikanan industri yang tak tertandingi. Ironisnya, meski laut menutupi lebih dari 70% permukaan bumi, kurang dari 1% wilayah laut yang benar-benar terlindungi dari aktivitas penangkapan ikan skala industri. Artinya, sebagian besar ekosistem laut masih terbuka lebar bagi eksploitasi tanpa batas.
Salah satu metode penangkapan yang paling merusak adalah bottom trawling. Metode penangkapan ikan dengan menyeret jaring besar di dasar laut. Metode ini telah diakui secara luas sebagai praktik yang menghancurkan ekosistem bentik secara masif. Oceanografer Sylvia Earle pernah menyatakan dengan tajam, “Bottom trawling is akin to using a bulldozer to catch a butterfly… destroying a whole ecosystem for the sake of a few pounds of protein” (Earle, 2020). Dampaknya luar biasa: sekitar 3,9 miliar hektare dasar laut telah mengalami degradasi akibat trawl dasar setara dengan gabungan luas 11 negara Eropa, Australia, dan dua negara Asia, atau kira-kira 4.316 lapangan sepak bola setiap menit.
Pertanyaannya kini bukan sekadar tentang berapa banyak ikan yang bisa ditangkap, tetapi bagaimana kita bisa memastikan bahwa penangkapan tersebut tidak menghancurkan fondasi kehidupan laut. Di tengah krisis iklim dan penurunan biodiversitas, industri perikanan global perlu bertransformasi, dari sekadar mesin produksi menjadi penjaga ekosistem.
NILAI LAUT YANG BOCOR
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan ekosistem laut terkaya di dunia. Dengan estimasi Maximum Sustainable Yield (MSY) mencapai 12,01 juta ton per tahun, dan Total Allowable Catch (TAC) sebesar 8,4 juta ton per tahun, negeri ini memiliki kapasitas luar biasa untuk membangun sektor perikanan yang produktif dan berkelanjutan. Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya terwujud. Bahkan, sebagian nilainya justru bocor serta tergerus oleh inefisiensi sistemik dan tantangan tata kelola yang belum teratasi.
Salah satu masalah paling mendesak adalah maraknya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Aktivitas penangkapan ikan ilegal ini diperkirakan merugikan Indonesia hingga Rp 30–60 triliun per tahun, atau sekitar 5–7% dari PDB sektor perikanan nasional. Kerugian ini bukan hanya soal pencurian sumber daya, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan, distorsi pasar, dan penurunan daya pulih stok ikan dalam jangka panjang.
Masalah tak berhenti di situ. Subsidi yang salah arah sering kali gagal mendorong praktik berkelanjutan, dan justru memperkuat perilaku ekstraktif. Di sisi lain, minimnya sistem traceability dan rendahnya kualitas data perikanan memperparah kebocoran nilai laut. Tanpa data yang akurat dan rantai pasok yang transparan, regulasi sulit ditegakkan, kesehatan stok tak terpantau, dan intervensi kebijakan menjadi tidak efektif.
Indonesia tidak kekurangan ikan. Yang kurang adalah tata kelola, kepatuhan, dan integritas data. Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang. Untuk menutup kebocoran nilai laut, diperlukan pendekatan multi-sektor yang mencakup 1)Penguatan kelembagaan dan kerangka hukum, 2)Investasi dalam sistem data dan digitalisasi traceability, 3)Reformasi mekanisme subsidi agar berpihak pada keberlanjutan, 4)Pembangunan ekosistem kepatuhan partisipatif lintas pemangku kepentingan. Reformasi ini bukan hanya penting untuk pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk mewujudkan ekonomi biru yang adil, tangguh, dan berkelanjutan.

EKONOMI BIRU: JALAN MENUJU PERIKANAN BERNILAI TINGGI DAN BERKELANJUTAN
Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan bukan hanya soal konservasi, tetapi juga strategi pertumbuhan inklusif. Ekonomi biru diproyeksikan menyumbang lebih dari USD 3 triliun nilai tambah global pada 2030, serta mendukung sekitar 40 juta lapangan kerja penuh waktu di berbagai sektor kelautan (World Bank, 2017).
Sektor-sektor kunci seperti budidaya laut, pengolahan hasil laut, galangan kapal, dan energi angin lepas pantai menawarkan peluang besar untuk hilirisasi industri dan perluasan rantai nilai. Namun, potensi ini tak akan tercapai hanya dengan dorongan pasar. Diperlukan kerangka regulasi yang kuat, tata kelola berbasis sains, dan konsistensi kelembagaan. Seperti ditegaskan OECD (2016), “pertumbuhan membutuhkan regulasi yang kuat.” Prinsip ini harus menjadi fondasi dalam setiap strategi ekonomi biru—agar laut tak hanya menjadi sumber daya, tetapi juga sumber masa depan yang berkelanjutan.
Ekonomi biru tak boleh dipersempit hanya sebagai upaya konservasi. Ia harus dipahami sebagai agenda kebijakan industri strategis yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan, transformasi ekonomi, dan keadilan sosial. Konvergensi ini menuntut koordinasi lintas sektor, investasi dalam inovasi dan sistem traceability, serta pemberdayaan masyarakat pesisir sebagai pengelola bersama kekayaan laut
SIDAT TROPIS: KOMODITAS BERNILAI TINGGI, TUNTUTAN TATA KELOLA TINGGI
Sidat tropis Asia Tenggara, khususnya Anguilla bicolor bicolor dan Anguilla marmorata, merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar ekspor global. Harga ekspor A. bicolor bicolor ke Jepang dapat mencapai USD 40–60 per kilogram, dengan potensi devisa lebih dari USD 100 juta per tahun jika dikelola secara berkelanjutan. Namun, potensi ekonomi ini dibayangi oleh kerentanan ekologis. Semua jenis Anguilla asli kawasan ini telah masuk daftar terancam punah atau hampir punah menurut IUCN, akibat tekanan penangkapan berlebih, degradasi habitat, dan perdagangan yang belum teratur. Perdagangan benih sidat (glass eel) kini diawasi ketat di bawah CITES Appendix II, yang mewajibkan sistem traceability dan kajian Non-Detriment Finding (NDF) berbasis stok. Artinya, ekspor hanya dapat dilakukan jika terbukti tidak merugikan populasi alam.
Indonesia memiliki peluang strategis untuk menjadikan sidat sebagai spesies unggulan ekonomi biru nasional. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika tata kelola stok, budidaya, dan perdagangan dibangun secara transparan dan berbasis sains. Kasus sidat menunjukkan prinsip inti ekonomi biru: nilai ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tata kelola ilmiah dan transparansi rantai pasok. Ketika dikelola dengan bijak, sidat bukan hanya sumber ekspor, tetapi simbol regenerasi laut yang bernilai. Paradoks ini menempatkan dunia pada persimpangan krusial: bagaimana menjaga laut tetap produktif tanpa merusak fondasi ekologisnya? Di sinilah pentingnya tata kelola perikanan yang berbasis sains, transparansi rantai pasok, dan komitmen global terhadap keberlanjutan.
Disampaikan pada Seminar “Penguatan Tata Kelola Dan Hilirisasi Industri Sidat Sebagai Dasar Perumusan Kebijakan Nasional Perikanan Berkelanjutan” Bale Sawala Kampus UNPAD Jatinangor, 13 November 2025

